Permohonan diterima paling lama 1 hari kerja setelah BPE/BPS dan diberikan akun wajib pajak atau pemberitahuan penolakan.
Reformasi perpajakan melalui sistem informasi sudah dilakukan secara bertahap sejak 2017 dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
Integrasi info bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak.
Dengan fitur-fitur ini, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
adalah untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan. Proyek ini juga membawa beberapa manfaat lainnya, seperti:
Dengan diberlakukannya PMK 81/2024, pemerintah memperkenalkan sejumlah terobosan yang dirancang untuk membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan ramah bagi Wajib Pajak. Berikut adalah delapan kemudahan yang ditawarkan:
DJP melakukan penelitian untuk mengidentifikasi masalah utama dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang ada.
Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.
untuk melakukan administrasi pajak berdasarkan sosialisasi proses bisnis CTAS dalam akun media sosial resmi DJP di @DitjenPajakRI:
ini adalah sistem yang terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana.
“Penyeragaman ini bertujuan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak,” imbuh Dwi.
"Layanan menjadi lebih cepat, akurat, realtime dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam hal ini, DJP juga akan memiliki information yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan know-how dan information.
Dengan knowledge perpajakan yang terintegrasi website dalam satu sistem, DJP dapat melakukan analisis yang lebih mendalam. Facts yang dihasilkan dari Coretax dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola kepatuhan pajak, menganalisis potensi penerimaan pajak, serta membuat kebijakan perpajakan yang lebih berbasis details. Ini sangat berguna dalam pengambilan keputusan strategis terkait perpajakan dan penerimaan negara.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui transformasi electronic, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.